Hati-hati dengan Badut, Polsek Medansatria Bekuk Badut yang Nenteng Celurit

  • Share

BADUT adalah seseorang yang menggunakan kostum karakter (pada umumnya). Badut juga identik dengan lucunya dan tingkahnya yang terkadang nyeleneh namun tetap terlihat lucu.

Namun, badut yang sempat ditahan Polsek Medansatria ini justru berbeda. Badut ini justru merupakan pelaku kejahatan yang beraksi di Jl Sultan Agung RT 03 RW 05 Kota Bekasi. Dalam aksinya dia selalu menggunakan senjata tajam.

Menurut Kanitreskrim Polsek Medansatria Iptu Isack, Jumat (18/8/2023), kejadian tersebut terjadi pada Kamis, sebulan lalu, atau persisnya 21 Juli 2023.

Kronologinya, kata Isack, Polsek Medan Satria mendapat laporan bahwa adanya orang yang menggunakan baju badut yang membawa tas dan di dalam tasnya terdapat senjata tajam berupa celurit. Seketika itu juga, seluruh petugas yang tengah piket langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi yang dituju, pelaku langsung diamankan berikut barang bukti berupa celurit.

“Kami langsung mengamankan terduga dengan barang buktinya. Sesuai dengan Undang-Undang Darurat yaitu Pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951: Tanpa Seizin Membawa Senjata Tajam ialah 10 tahun penjara, akan tetapi karena ini ABH (Anak yang berhadapan dengan hukum) dan usianya masih dibawah 18tahun tetap pasal yang dipasangkan sama tetapi tergantung nanti utusan dari hakimnya,” lanjut Isack.

Untuk hukuman yang kelak dijatuhkan,  tersangka masih dalam proses persidangan. “Hukuman yang ditetapkan tetap sesuai dengan Undang-undang Darurat akan tetapi tetap menunggu keputusan hakim,” jelas Isack yang diamini Humas Polsek Medansatria, Aiptu Gatot Prasetyo. (Balqis, Rusmi, Mega, Nabila, Zahra)

Total Views: 157 ,
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *