2 Pelaku Curanmor Dibekuk Petugas Reskrim Polsek Babelan

  • Share

KURANG dari 1×24 jam, dua terduga pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Polsek Babelan Kabupaten Bekasi.

Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil membekuk OS (22) dan A.S (19) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kampung Piket Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Jumat (19/1/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Babelan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Witrionaldi terhadap kasus curanmor yang terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib di Parkiran Rental PS Kampung Muara Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Babelan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hanya butuh waktu 1×24 jam dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, unit reskrim Polsek Babelan berhasil membekuk dua terduga pelaku yang sedang asyik nongkrong di sebuah bengkel yang berada di Kampung Piket Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.

Dari hasil interograsi dan pengeledahan, pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya serta berhasil mengamankan satu buah kunci leter Y, mata kunci, dua buah sepeda motor hasil curian, dan satu buah motor yang digunakan pelalu saat beraksi.
Selanjutnya dua terduga pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polsek setempat. (Ber)

Total Views: 392 ,
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *