Sertifikat Rumah Warga Harapan Indah Bekasi Ditemukan Setelah Tempuh Jalur Hukum

  • Share

KEBERADAAN sertifikat rumah milik Wahyu Marsito Adi (51), warga Harapan Indah, Bekasi sempat menghilang dua tahun setelah ia melunasi agunan di salah satu bank milik pemerintah.

Kuasa hukum Wahyu, Yoga Gumilar mengatakan, sertifikat itu ditemukan setelah pihaknya menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Sertifikat ini ada setelah gugatan kami di ajukan, sebelumnya klien kami sudah mencoba meminta-minta tapi tidak ada,” kata Yoga, Sabtu (11/5/2024).

Selama sertifikat dikabarkan hilang, Wahyu sempat jatuh sakit sampai harus bercerai dengan istrinya pada Desember 2022 lalu.

Permasalahan itu bermula saat Wahyu Mursito Adi bersama Istri lint Fitri Astuti membeli rumah seharga Rp245 juta dari Muslim Suparno di Perumahan Puri Harapan, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 2020 lalu.

Karena uang untuk membeli rumah itu tidak cukup, maka dirinya dan Muslim datang ke Bank plat merah Cabang Jakarta Kalimalang Unit Pondok Kopi untuk menggadaikan sertifikat rumah tersebut.

“Uang pak Wahyu waktu itu untuk membeli rumah baru terkumpul Rp185 juta, untuk pelunasan rumah butuh Rp60 jutaan lagi,” jelas Yoga.

Namun saat itu pinjaman kredit direalisasikan oleh pihak Bank senilai Rp105 juta. “Nilai kredit Rp105 juta dengan jangka waktu kredit selama 60 bulan terhitung sejak 19 Februari 2020 sampai 19 Februari 2025,” tuturnya.

Baru jalan dua tahun cicilan, tepatnya 26 Juli 2022 seluruh sisa pinjaman kredit kepada Bank tersebut langsung dilunasi Wahyu dengan nilai total Rp74 jutaan. Sayangnya, pihak bank mengaku tak tahu menahu sertifikat yang jadi jaminan kepada bank tersebut. (Ber)

Total Views: 299 ,
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *