Pembunuhan Ayah terhadap Anaknya di Medan Satria Dihentikan, Polisi: Penuhi Unsur Pembelaan Diri

  • Share

POLRES Metro Bekasi Kota menghentikan kasus tewasnya seorang anak di tangan ayahnya di Medan Satria, Kota Bekasi.
Proses hukum pada kasus ini dihentikan karena polisi melihat tindakan sang ayah, N (61) menghilangkan nyawa anaknya C (35) memenuhi syarat pembelaan diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Medan Satria telah melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya, karenakan terpenuhinya unsur-unsur pasal 49 KUHP ayat 1 yaitu noodweer atau pembelaan diri terpaksa,” ucap Firdaus, Jumat (10/5/2024). (Ber)
(+)
<

Total Views: 544 ,
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *