Timbulkan Polusi Udara, Pengolahan Arang di Jatirangga Disegel

  • Share

TEMPAT pengolahan arang ilegal yang terletak di kawasan bantaran Kali Cikeas, RT 03 / RW 10 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, disegel pada Rabu (15/11/2023) pagi. Penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat sekitar karena polusi.

Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi, menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dampak negatif dari kegiatan pembakaran arang yang dilakukan secara ilegal.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait polusi udara akibat pembakaran arang yang ada,” ujar Ahmad Apandi seperto dikutip dari infobekasi.

Pengelolaan ilegal ini diketahui sudah berlangsung selama empat bulan terakhir. “Dari pengakuan pengusaha sudah hampir 4 bulan disini,” ungkapnya.

Penutupan ini dilakukan setelah pemilik tempat, yang sebelumnya telah ditegur oleh pihak berwenang, tidak mematuhi teguran tersebut dan melanjutkan kegiatan ilegalnya.

“Kita lakukan penutupan, karena kemarin sebelumnya sudah kita tegur dan yang bersangkutan sudah berjanji, makannya hari ini kita lakukan penutupan supaya tidak ada aktifitas lagi,” terang Ahmad Apandi.

Pemilik tempat ini diminta untuk membuat pernyataan tertulis sebagai komitmen untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut. (Inf)

Total Views: 226 ,
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *