PENCURIAN dengan pemberatan terjadi pada Selasa (10/10/2023) di Jalan Kampung Kandang Kecil RT 05 RW 02 Harapan Mulya Medan Satria, Kota Bekasi. Peristiwanya diketahui setelah Desilawati melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Medan Satria sekitar pukul 11.00.
Berdasarkan kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Medan Satria melakukan pengecekan TKP dan didapati rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian. Selanjutnya unit Reskrim mencurigai pelaku adalah BH dan RY.
“Selanjutnya Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap BH dan RY dan benar setelah pelaku diamankan BH dan RY mengakui bahwa yang mekakukan pencurian adalah mereka berdua. Diketahui sepeda motor korban sudah disembunyikan di daerah Cikarang,” ujar Kapolsek Medan satria Kompol Nuraqsha Ferdianto yang didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ramsung, Kanit Reskrim Polsek Medan Satria Iptu Isak Erixon, dan Kasi humas Polsek Medan Satria Aiptu Gatot Prasetyo, Jumat (13/10/2023) di Polsek Medan Satria.
Dijelaskan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara BH mematahkan kunci stang sepeda motor korban, selanjutnya memanggil pelaku RY untuk melakukan rencana. Setelah berhasil mematahkan dan melepaskan gembok pelaku BH dan RY membawa sepeda motor tersebut. Namun belum sempat pelaku menjual sepeda motor tersebut, BH dan RY ditangkap petugas.
Akibat dari perbuatannya, BH dan RY dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (zas)