Menurut salah satu warga Griya Harapan Permai, Erwin Siregar, kondisi jalan yang rusak ini diduga terjadi karena tidak adanya perhatian dari pemerintah Kota Bekasi ataupun instansi terkait seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
“Saat ini kondisi jalan Raya Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi terlihat rusak parah. Akibatnya, banyak pengendara mengalami kecelakaan dan mengancam keselamatan pengguna lalulintas,” kata Erwin Siregar kepada Koran Bekasi, Minggu (20/3/2021).
Kerusakan jalan ini, kata dia, sangat membahayakan khususnya pengendara sepeda motor, terlebih ketika memasuki musim penghujan, permukaan jalan kerap awalnya lubang-lubang kecil. Bahkan, kini kondisinya makin parah akibat terlalu sering terendam dan dilewati mobil-mobil besar. Bagi Pemkot Bekasi, Provinsi Jabar maupun Pusat perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
“Jadi kami hanya ingatkan kepada aparat Dinas Bina Marga di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera,” kata Erwin Siregar.
Dia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 24 dinyatakan bahwa Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dan dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah ini, jalan yang rusak dan berlubang harusnya mendapatkan perhatian serius. Selain tidak melakukan perbaikan, tanda atau rambu yang untuk mencegah terjadinya kecelakaan pun tidak ada,” tandasnya.
Menurut Erwin, kondisi ini memperlihatkan bahwa Pemprov dan DBMSDA telah lalai dalam melakukan tugasnya, dalam hal ini menurut pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana.
Dalam ketentuan pidana pasal 273 ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara dengan pasal 24 ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 tahun jika mengakibatkan luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada penyelenggara jalan paling banyak Rp 24 juta.
Pada pasal yang sama ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan.
Dalam hal ini pelaku juga bisa dikenai denda Rp 120 juta. Bukan hanya tidak memperbaiki jalan yang dapat dikenakan pidana, ketiadaan atau kerusakan rambu-rambu lalu lintas penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. (fogar)